Soal Kejati Tawarkan Keluarga David Ozora berdamai dengan Mario Dandy, Begini Reaksi Keras Jonathan Latumahina
- Julio Trisaputra/tvOnennews.com / Twitter @seeksixsuck
Menurutnya, hal itu bisa terlaksana bila korban, dalam hal ini pihak David Ozora, mau memaafkan pelaku yaitu Mario Dandy cs.
“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.
![]()
Kolase foto tersangka Mario Dandy (kiri) dan detik-detik aksi penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023) malam.
Seusai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.
"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.
Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ujarnya.
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," tutupnya. (viva/saa/ree)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more