News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Di Kuala Lumpur, Menaker Dengarkan masukan PMI dan Sampaikan Kabar Baik Terbitnya Permenaker 4/2023

Menaker Ida Fauziyah tegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen dalam melindungi kepentingan PMI untuk wujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja
Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:08 WIB
Di Kuala Lumpur, Menaker Dengarkan masukan PMI dan Sampaikan Kabar Baik Terbitnya Permenaker 4/2023
Sumber :
  • Kemnaker

Kuala Lumpur - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Dalam dialog dengan para PMI dan organisasi PMI di Malaysia, Menaker menyampaikan bahwa dinamika dan problematika dalam penempatan dan pelindungan PMI terus berkembang. Salah satu upaya untuk mengantisipasinya dapat dilakukan melalui penguatan kompetensi kerja, peningkatan kualitas CPMI dalam memahami proses penempatan yang benar, sosialisasi yang masif mengenai penempatan yang prosedural, kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah asal PMI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menaker menjelaskan, dalam melakukan pelindungan kepada PMI, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam optimalisasi pelindungan PMI, antara lain seperti tata cara penempatan PMI, Jamsos PMI dan pemberian sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jika melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan dan tidak memberikan upaya pelindungan kepada PMI yang telah ditempatkannya.

"Berkenaan dengan Jaminan Sosial PMI, saat ini kami telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI, yang mana kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker di hadapan para PMI di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).

Menaker mengatakan, Permenaker 4/2023 tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para CPMI/PMI.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, dalam penyempurnaan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI yang dilakukan melalui Permenaker 4/2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan. 

"Ini kabar baik yang penting untuk diketahui CPMI dan PMI bahwa baru-baru ini saya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di mana dalam Permenaker tersebut iuran yang dibayar tetap, tetapi terdapat beberapa manfaatnya yang bertambah dan meningkat," ucap Menaker.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT