Jakarta, tvOnenews.com - Kemnaker izinkan perusahaan ekspor potong upah buruh 25 persen untuk cegah PHK.
Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor menyesuaikan upah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit karena untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Jumat (17/3/2023).
Permenaker ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global.
Pasalnya, perubahan ekonomi global ini bisa saja mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Adapun perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud antara lain:
1. Perusahaan dengan pekerja paling sedikit 200 orang
2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen
3. Bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di Benua Eropa
Load more