Detail Foto - Kemnaker Izinkan Perusahaan Ekspor Potong Upah Buruh 25 Persen untuk Cegah PHK
Kemnaker izinkan perusahaan ekspor potong upah buruh 25 persen untuk cegah PHK
Kemnaker izinkan perusahaan ekspor potong upah buruh 25 persen untuk cegah PHK. Permenaker ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan perusahaan.
- galeri foto