"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi online dan lainnya," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SAP dijerat dengan pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (rpi/ebs)
Load more