Jakarta, tvOnenews.com - Reza Indragiri Amriel, anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP buka suara soal dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?,” kata Reza dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (14/3/2023).
“Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat,” tandasnya.
Reza menjelaskan bahwa meski mendapatkan keringanan bahkan status Justice Collaborator (JC), Richard Eliezer tetap memiliki status hukum terpidana.
Richard Eliezer saat Jalani Sidang Kode Etik Polri (Ist)
“Pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai,” ujarnya.
Load more