Sebelumnya, KPK mendalami modus penerimaan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak.
Dimana, disinyalir pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Sejauh ini, lembaga antikorupsi telah mengantongi data dan informasi ada sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.
Ilustrasi (ant)
Hal ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebutkan berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Bahkan ia katakan, saat ini KPK sedang mendalami hal tersebut.
"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di kantornya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Ia juga menyebutkan, bukan tanpa alasan hal itu ditelisik KPK. Pasalnya, kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan dengan konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai pajak.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," ujar Pahala. (agr)
Load more