“Udah bisa nunduk ya, coba dongak lagi kepalanya pen liat,” tulis ayah David, Jonathan Latumahina pada akun Twitternya, @seeksixsuck.
Respon sinis yang ditulis oleh ayah David tersebut bersamaan dengan video cuplikan saat Mario menuju tempat rekonstruksi digelar.
Meski Jonathan tidak hadir dalam agenda rekonstruksi saat anaknya dianiaya oleh Mario Dandy, namun ia masih memantau dari rumah sakit bersama anaknya yang masih dirawat. Sepertinya, Ayah David mendapatkan video tersebut dari temannya.
“Gak di lokasi, dikirim teman,” ungkap Jonathan menjawab komentar warganet.
Atas kasus yang tengah dihadapinya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (muu/kmr)
Load more