5. Mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai p 125.000.000
Diketahui, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Dari hasil audit investigasi itu Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan saat dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023).
Hasil investigasi lrjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memecat Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan (Rafael) dipecat,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Kendati begitu, Rafael masih berstatus sebagai ASN dan masih menerima hak-haknya, termasuk mendapatkan gaji. (mhs)
Load more