Rafael Punya Safe Deposit Box Senilai Rp37 Miliar di Bank BUMN, Hasil Apa?
- tim tvOne/Muhamad Haris
![]()
Kompleks Perumahan Mewah yang Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo di Minahasa Utara (tim tvOne)
Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo
Berikut harta tidak bergerak milik Rafael yang diketahui saat ini.
1. Tanah seluas 525 meter persegi di Sleman senilai Rp 75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Manado senilai Rp 326.205.000
3. Tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1.260.090.000
4. Tanah dan bangunan seluas 768 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000
5. Tanah seluas 69 meter persegi di Sleman senilai Rp 405.750.000
6. Tanah dan bangunan seluas 337 di Manado senilai Rp 182.113.000
7. Tanah seluas 300 meter persegi di Manado senilai Rp 90.060.000
8. Tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi si Jakarta Selatan senilai Rp13.559.380.000
9. Tanah dan bangunan seluas seluas 1.369 di Jakarta Barat senilai Rp 9.316.045.000
10. Tanah dan bangunan di Jakarta Barat senilai Rp 4.811.500.000
Harta bergerak yang dimiliki Rafael selaku mantan pejabat pajak Kemenkeu.
1. Kas dan setara kas Rp 1.345.821.529
2. Surat berharga Rp 1.556.707.379
3. Harta lainnya Rp 419.040.381
4. Mobil Toyota Kijang tahun Rp 300.000.000
5. Mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai p 125.000.000
Diketahui, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Dari hasil audit investigasi itu Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan saat dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023).
Hasil investigasi lrjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memecat Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan (Rafael) dipecat,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Kendati begitu, Rafael masih berstatus sebagai ASN dan masih menerima hak-haknya, termasuk mendapatkan gaji. (mhs)
Load more