Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo masuk ke dalam daftar sederet orang yang divonis mati di era Presiden Jokowi. Nama Freddy Budiman pun ikut mencuat setelah vonis mati mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Mantan Jenderal Bintang 2 Ferdy Sambo masuk ke dalam daftar sederet orang divonis hukuman mati di Indonesia di era Presiden Jokowi.
Hukuman mati adalah hukuman pidana yang masih menjadi perdebatan dari berbagai kalangan, dari masyarakat hingga pakar hukum di Indonesia.
Diketahui, hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati. Diantaranya yang tercatat adalah Freddy Budiman, Mary Jane dan Rani Andriani.
Berikut 5 terpidana hukum mati yang dieksekusi mati di era pemerintah Presiden Jokowi.
Terpidana hukuman mati, Freddy Budiman.
Nama Freddy Budiman masuk ke dalam daftar salah satu terpidana hukuman mati yang dieksekusi mati di rezim Presiden RI Jokowi.
Kilas balik soal Freddy Budiman yang merupakan seorang bandar narkoba terbesar yang ada di Indonesia. Bahkan, memiliki jaringan kelas internasional peredarannya.
Freddy Budiman divonis mati pada juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada setahun sebelumnya yakni pada Mei tahun 2012 silam.
Kemudian, untuk eksekusi mati Freddy Budiman baru dilaksanakan pada juli tahun 2016 oleh regu tembak Nusakambangan di Lapas Nusakambangan. Freddy menunggu 3 tahun hingga akhirnya dieksekusi mati.
Freddy Budiman yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap di akhir menjelang kematiannya memilih jalan hijrah. Dalam beberapa kesempatan tampak Freddy telah mengubah penampilannya, yang dulunya memiliki rambut jambul pirang.
Namun, menjelang eksekusi mati dirinya lebih sering memakai kopiah, gamis putih panjang dan memanjangkan jenggotnya. Bahkan diceritakan oleh Ustadz Fatih bahwa Freddy Budiman diketahui yang telah bertaubat tersebut.
Disebutkan oleh Ustadz Fatih Karim bahwa bos bandar narkoba itu sempat mengkhatamkan Alquran hingga 7 kali. Hal itu dilakukan Freddy Budiman menjelang dua hari eksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.
Terpidana hukuman mati, Rani Andriani.
Nama Rani Andriani sempat viral pada tahun 2015 silam karena masuk ke dalam daftar narapidana hukuman mati yang dieksekusi mati di era Presiden Joko Widodo.
Rani Andriani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000. Dirinya kala itu ditangkap karena menjadi kurir narkoba dan kedapatan membawa heroin sebanyak 3.500 gram
Rani Andriani ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena menjadi kurir narkoba. Saat itu Rani sedang bersiap untuk membawa narkoba tersebut ke Inggris, pada 12 januari tahun 2000.
Penangkapan ini terjadi sebelum ketiga pelaku (Meiriki Franola atau Ola dan Dani zSetia Maharwan) ini berangkat dengan pesawat Cathay Pasifik saat ingin menyelundupkan 3,5 Kg heroin ke London, Inggris.
Pada tanggal 22 Agustus tahun 2000, akhirnya ketiganya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Nasib tidak baik harus diterima oleh sang 'kurir narkoba' tersebut.
Pada 26 September 2011, Presiden SBY memberikan grasi kepada Ola sehingga hukumannya berubah menjadi seumur hidup. Sedangkan Deni mendapatkan grasi yang sama pada 25 Januari 2012.
Hal yang berbeda didapatkan Rani Andriani, pengajuan grasinya justru ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.
Nasib tak beruntung dihadapi Rani Andriani yang akhirnya hidupnya berakhir di tangan regu tembak pada hari Minggu (18/1/2015) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB
Mary Jane.
Nama terpidana hukuman mati Mary Jane sempat menjadi fenomenal atas kasus narkoba. Wanita pemilik nama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso ini merupakan warga negara Filipina yang menyelundupkan heroin sebanyak 2,6 kg.
Mary Jane ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Adi Sucipto saat mencoba menyelundupkan barang haram ke dalam kopernya.
Diketahui Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang sebenarnya telah dijadwalkan untuk menjalani eksekusi pada 29 April 2015.
Namun eksekusi mati tersebut tiba-tiba ditunda di detik-detik terakhir sebelum dilaksanakan.
Hal ini lantaran seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, Maria Cristina, menyerahkan diri pada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda karena masih ada proses hukum yang berjalan di Filipina.
Aparat penegak hukum di Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane terkait kasus yang tengah diperiksa di negaranya tersebut.
Karena belum jadi dieksekusi, kini Mary Jane masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita II B Yogyakarta di Wonosari.
Raheem Agbaje Salami masuk ke dalam daftar terpidana hukuman mati di era Presiden Jokowi. Dia terbukti menyelundupkan heroin sebanyak 5 kilogram ke Indonesia.
Pria Spanyol kelahiran Nigeria ini dihukum mati pada 29 April 2015 dini hari.
Sebelum ajal menjemput, Raheem Agbaje Salami sempat berpesan untuk mendonorkan ginjalnya. Tak hanya itu, dia juga meminta agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
Selanjutnya masuk ke dalam daftar terpidana hukuman mati di era Presiden Jokowi adalah dua orang yang dikenal Bali Nine.
Nyuran Sukumaran dan Andrew Chan, keduanya divonis mati pada April 2015.
Andrew Chan dan Nyuran Sukumaran ditangkap di Bandara Internasional Ngurai Rai pada tahun 2005 atas kasus penyelundupan 8,3 Kg heroin keluar Indonesia. (rka/ind)
Load more