AG ditahan di kamar khusus anak di LPSK.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengutip dari VIVA, Kamis (9/3/2023).
AG langsung ditahan setelah melakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama enam jam.
AG yang masih di bawah umur bisa saja diperpanjang masa penahanannya selama proses penyidikan masih diperlukan.
"Mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," lanjutnya.
Tim penyidik berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak saat memutuskan penahanan. Ia juga memperhatikan hak-hak terhadap AG dapat terpenuhi.
Load more