Sleman, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan akan melakukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Banding tersebut rencananya akan segera didaftarkan besok atau lusa.
"Iya KPU akan banding, satu dua hari ini lah didaftarkan," kata Hasyim Asy'ari ditemui di UGM Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan Hasyim, sejak putusan PN Jakpus dikeluarkan, pihaknya langsung menyampaikan akan melakukan banding. Hal ini dilakukan karena KPU tidak menyetujui putusan tersebut.
Sebagai pihak tergugat, KPU akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya dengan melakukan upaya hukum banding.
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," ungkapnya.
Seperti diketahui, Partai Prima menggugat KPU RI karena tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Partai Prima merasa dirugikan secara immaterial oleh KPU. Mereka kemudian meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan
Menurut Hasyim, gugatan ke PN Jakpus bukan satu-satunya yang dilayangkan Partai Prima ke KPU. Bahkan pihaknya sudah diadukan Partai Prima secara bertubi-tubi.
Mulai dari mengadukan ke Bawaslu, hingga ke PTUN sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan Partai Prima karena merasa dirugikan dengan keputusan KPU.
Hasyim pun meminta pihak-pihak yang akan mengadukan KPU untuk membaca terlebih dahulu semua yang terkait dengan keputusan KPU.
"Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh, saya berharap teman-teman yang mau mengadukan itu baca dulu putusannya, apa pembelaan KPU, apa jawaban KPU, apa eksepsi KPU, gak pernah KPU main-main, kami mesti sungguh-sungguh," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more