Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Irjen Kemenkeu) yang sampaikan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Dari hasil audit investigasi itu Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan saat dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023).
Hasil investigasi lrjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memecat Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan (Rafael) dipecat,” ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo (Ist)
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Kendati begitu, Rafael masih berstatus sebagai ASN dan masih menerima hak-haknya, termasuk mendapatkan gaji.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ditingkatkan ke tahap penyeidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memutuskan untuk menaikkan status perkara Rafael ke penyelidikan setelah Direktorat LHKPN menyampaikan paparan kepada lintas direktorat serta pimpinan KPK.
Load more