Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi Terkini David Ozora: Aku Tahu Kamu Lagi Marah
- Tangkapan layar Twitter @seeksixsuck
Beberapa netizen langsung ikut mendoakan untuk kesembuhan David Ozora.
"Lekas pulih bro, doa kita semua mengiringimu selalu," komen netizen.
"Ayoo David kuat sembuh. Semangatmu memulihkanmu," ujar rekan Jonathan.
"Syafakallah David banyak yang support Doa untuk kesembuhan kamu nak harus kuat kamu pasti bisa melalui semuanya segera pulih kembali kesehatannya David seperti sedia kalanya cepat sembuh harus bisa semangat berjuang melalui semua itu kita2 selalu support doa," ujar netizen
"Tetap kuat ya nak cah bagus, supaya bisa segera sembuh pulih kembali," ujar rekan Jonathan.
Kekayaan ayah Mario Dandy ditelusuri
![]()
Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo
Buntut kasus penganiyaan tersebut, Polisi, Kemenkeu, PPATK dan terbaru KPK sedang menelusuri sumber kekayaan dari ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo..
Berdasarkan LKHPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senial Rp 56.104.289, jumlah kekayaan itu berdasarkan data LKHPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022.
Diketahui, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan mewah mulai dari Jeep Rubicon, Land Cruiser hingga Harley Davidson.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Agnes.
Status hukum agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum
![]()
Kolase foto Agnes Gracia bersama Mario Dandy (kiri) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (biru).
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Load more