Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Kemudian ada perubahan dari AG anak yang berhadapan dengan hukum, kemudian berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Atau naik status pelaku anak, karena anak tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). (agr/ree)
Load more