Jakarta, tvOnenews.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tiga hakim PN Jakpus tersebut adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota.
Ketiga pihak tersebut membuat laporan ke KY pada Senin (6/3/2023).
Sebagai informasi, amar putusan PN Jakpus yang membuat publik heboh adalah memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu. (saa/muu)
Load more