Ia menekankan, agar lembaga swadaya masyarakat benar-benar bisa bersikap objektif dan independen dalam mengadvokasi kepentingan publik. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak memihak orang per orang.
Senada, Pakar Hukum Pidana Prof. DR. Supardji Ahmad ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Ia menyebut sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP, demikianpun berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.
“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak 'koar-koar' dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan," ujar Supardji.
Ia menambahkan Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka. Ia yakin Polda Sulsel telah menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.
“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang," pungkasnya.
Diketahui Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipanggil sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Load more