Mami Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara Bantah Karena Beda Agama, Ini Hukum Nikah Siri Beda Agama
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa masih menjadi sorotan publik belakangan ini, terutama pengakuan mengejutkan Mami Linda sebagai istri siri Teddy Minahasa, Sabtu (4/3/2023).
Menyusul hal itu, Anthony Djono selaku kuasa hukum Teddy Minahasa langsung angkat bicara mengenai pengakuan mengejutkan dari Linda Pujiastuti Alias Anita yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
Linda melontarkan pernyataan itu saat sidang di hadapan Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anthony mengatakan bahwa Teddy Minahasa beragama muslim, sedangkan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu alias Anita yakni beragama Kristen.
Menurut dia, menikah siri itu tidak bisa apabila berbeda agama. Anthony menilai Linda terlalu percaya diri karena mengaku dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa.
"Jangan terlalu percaya diri. Yang namanya kawin siri itu kan (Linda) kristen, Teddy Minahasa muslim. Bagaimana kawin beda agama?," ujar Anthony, Kamis (2/3/2023).
Kemudian, dia menantang Linda untuk membuktikan pernyataannya dengan memperlihatkan foto saat Linda menikah siri dengan Teddy Minahasa.
"Kalau katanya kawin siri, mana fotonya? Walinya siapa? Jangan bicara tanpa bukti," tegasnya.
Menilik hukum nikah siri beda agama di Indonesia
Menyusul pernyataan mengejutkan dari Linda akan menikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa, bahkan sering tidur bareng di kapal saat melakukan perjalanan bersama ke Taiwan.
Hukum nikah siri beda agama menurut kacamata hukum dan undang-undang yakni merujuk pada undang-undang di Indonesia yang juga mengatur perihal pernikahan beda agama.
Pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan , terdapat sebuah ketentuan yang menyebutkan sebuah pernikahan tidak sah apabila kedua mempelai berbeda dalam keyakinan.
Sedangkan pada Pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 juga menyebutkan bahwa perkawinan akan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Secara kesimpulan, berarti pernikahan dapat berlangsung jika kedua belah pihak menganut dan memakai hukum atau syarat perkawinan berdasarkan keyakinan yang sama.
Syarat dan rukun dalam melangsungkan pernikahan di Indonesia, salah satu syaratnya adalah kedua mempelai harus memeluk agama islam.
Load more