Kedatangannya tersebut dalam rangka memohon perlindungan kepada KPAI. Selain itu juga agar mendapatkan bantuan pengawasan dari KPAI terkait kliennya, Agnes yang masih berusia anak dan berhadapan dengan hukum.
Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPAI untuk mengawasi kliennya dalam menjalani proses penyidikan dan atau menghadapi proses pengadilan nantinya.
"Pertemuan yang baik ini merupakan tindak lanjut dari surat kami pada tanggal 24 kemarin. Untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak AG ini," kata Mangatta saat ditemui di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Setelah kasus ini terungkap, kini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Salah satunya merupakan pelaku utama, Mario Dandy.
Semenjak kasus penganiayaan tersebut mencuat, Agnes didesak agar dijadikan tersangka dalam kasus ini. (kmr)
Load more