Pasalnya, Shane meyakini dirinya tak bersalah saat membiarkan aksi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario terhadap David.
"Jadi dia merasa plong, tidak merasa salah, tidak merasa melakukan apa-apa makanya dia dianggap cengengesan, kayaknya anggap remeh. Bukan, bukan dia bukan seperti itu, tapi karena dia tidak merasa bersalah, jadi dia tidak takut, karena dia melakukan yang benar," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Load more