GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

MK Menolak Uji Materi KUHP Soal Penyerangan Martabat Presiden

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.

"Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar. (ant/mii)
 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ekonom: Danantara Tingkatkan Daya Saing BUMN di Sektor Energi

Ekonom: Danantara Tingkatkan Daya Saing BUMN di Sektor Energi

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak sebut kehadiran BPI Danantara bisa perkuat daya saing BUMN di sektor energi.
Google dan Meta Hadapi Sanksi di Tiga Negara, Total Denda Mencapai Rp134,4 Triliun

Google dan Meta Hadapi Sanksi di Tiga Negara, Total Denda Mencapai Rp134,4 Triliun

Google dan Meta menghadapi sanksi di tiga negara besar yang ada di dunia dengan denda yang mencapai Rp134,4 triliun jika ditotal keseluruhannya.
BNI Pastikan Dana Nasabah Tidak Digunakan untuk Pendanaan Danantara

BNI Pastikan Dana Nasabah Tidak Digunakan untuk Pendanaan Danantara

BNI memastikan bahwa dana simpanan milik nasabah di berbagai bank BUMN tidak akan digunakan untuk pendanaan Danantara dan berasal dari dividen perusahaan.
Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Pemerintah perbaharui regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) lewat Nomor 8 Tahun 2025, penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. 
Waspada! Gunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar, BBPOM Bocorkan Efek Mengerikan Bagi Konsumen

Waspada! Gunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar, BBPOM Bocorkan Efek Mengerikan Bagi Konsumen

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta baru-baru ini bocorkan efek mengerikan dari pemakaian kosmetik tanpa izin edar. 
Congkaknya Pevoli Asal Chili Sampai Berani Remehkan Kemampuan Megawati Hangestri: Banyak Pevoli Terbaik dari Belahan Dunia, Saya Tidak Pernah Mendengar Nama...

Congkaknya Pevoli Asal Chili Sampai Berani Remehkan Kemampuan Megawati Hangestri: Banyak Pevoli Terbaik dari Belahan Dunia, Saya Tidak Pernah Mendengar Nama...

Paula Salina, pevoli voli terbaik dunia tahun 2024 versi Volleybox mengaku tidak mengenal sosok Megawati Hangestri. Bahkan menurutnya masih banyak pevoli dunia
Trending
Imbas BPI Danantara, Mencuat Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN, Bos BNI Angkat Bicara

Imbas BPI Danantara, Mencuat Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN, Bos BNI Angkat Bicara

Imbas dibentuknya BPI Danantara, mencuat soal seruan tarik dana dari bank-bank BUMN yang ramai di media sosial.
Red Sparks Dapat Pukulan Telak? Duet Maut Megawati Hangestri Harus Keluar Karena Cedera, Pelatih Ko Hee-jin Sampai Bilang: Cedera Bukilic Menjadi Kendala Besar...

Red Sparks Dapat Pukulan Telak? Duet Maut Megawati Hangestri Harus Keluar Karena Cedera, Pelatih Ko Hee-jin Sampai Bilang: Cedera Bukilic Menjadi Kendala Besar...

Red Sparks mendapat pukulan telak menjelang fase playoff Liga Voli Korea Putri 2024/2025 karena Vanja Bukilic cedera ligamen pergelangan kaki kiri. Ko Hee-jin
3 Shio yang Diprediksi akan Dikejar-Kejar Kesialan pada Tanggal 25 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

3 Shio yang Diprediksi akan Dikejar-Kejar Kesialan pada Tanggal 25 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

Berikut adalah tiga shio yang harus lebih berhati-hati karena diprediksi akan dikejar-kejar oleh kesialan dan cara untuk menghindarinya. Apakah itu shio Anda?
3 Shio yang Diprediksi akan Banjir Rezeki dari Arah Tak Terduga pada 25 Februari 2025, Kejar dan Manfaatkan Peluang yang Datang

3 Shio yang Diprediksi akan Banjir Rezeki dari Arah Tak Terduga pada 25 Februari 2025, Kejar dan Manfaatkan Peluang yang Datang

Tanggal 25 Februari 2025 diprediksi penuh keberuntungan bagi beberapa shio. Berikut tiga shio yang diprediksi akan banjir rezeki dari arah yang tak terduga.
FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Jika…

FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Jika…

FIFA melarang tiga pemain naturalisasi baru Timnas Indonesia tampil melawan Australia, jika syarat ini tidak terpenuhi.
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, Megawati Hangestri harus siap capek kerja rodi karena salah satunya ada big match antara Red Sparks Vs Pink Spiders.
Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan tarot Denny Darko kembali mencuri perhatian setelah satu per satu prediksinya terkait kehidupan Ruben Onsu mulai menjadi kenyataan. Tentang apa saja?
Selengkapnya
Viral