GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

MK Menolak Uji Materi KUHP Soal Penyerangan Martabat Presiden

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.

"Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar. (ant/mii)
 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Buah Ini Rasanya Enak Sebaiknya Kurangi, Daya Ingat Melemah hingga Hambat Masuk Surga Kata Ustaz Adi Hidayat

Meski Buah Ini Rasanya Enak Sebaiknya Kurangi, Daya Ingat Melemah hingga Hambat Masuk Surga Kata Ustaz Adi Hidayat

Meski buah rasanya manis dan sedikit kecut atau asam, sebaiknya hindari. Hal ini perlu diketahui, karena buah ini cukup familiar di tengah masyarakat. Simak
Tega 'Bos' Pertamina Patra Niaga Culas Oplos Bensin Pertalite jadi Pertamax, Ingatkan Pesan Buya Yahya Orang Bohong Hukuman Dunia 30-50 Tahun Itu Kecil tapi ....

Tega 'Bos' Pertamina Patra Niaga Culas Oplos Bensin Pertalite jadi Pertamax, Ingatkan Pesan Buya Yahya Orang Bohong Hukuman Dunia 30-50 Tahun Itu Kecil tapi ....

Hal inipun menuai kritikan oleh publik hingga trending di media sosial (Medsos) X. Kejagung mengatakan tersangka RS ini sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patr
Detik-detik Kronologi Mencekam saat Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda Kaltara Bilang Ini

Detik-detik Kronologi Mencekam saat Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda Kaltara Bilang Ini

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan detik-detik video kronologi mencekam saat Polres Tarakan diduga diserang oknum TNI,
3 Shio Diprediksi akan Dapat Rezeki Berlimpah Secara Tak Terduga pada 26 Februari 2025, Jaga Pola Kerja dan Hindari Pemborosan

3 Shio Diprediksi akan Dapat Rezeki Berlimpah Secara Tak Terduga pada 26 Februari 2025, Jaga Pola Kerja dan Hindari Pemborosan

Berikut adalah tiga shio yang diprediksi akan mendapatkan berkah finansial tersebut, beserta cara Anda bisa memanfaatkannya dengan bijak.
Kepala Sekolah SMK di Garut Selingkuh dan Berujung Poligami, Aib Dibongkar Sang Istri hingga Viral di Media Sosial

Kepala Sekolah SMK di Garut Selingkuh dan Berujung Poligami, Aib Dibongkar Sang Istri hingga Viral di Media Sosial

Seorang Kepala Sekolah SMK di Garut, Jawa Barat diduga selingkuh hingga berujung poligami. Aib pria tersebut dibongkar oleh sang istri yang tak terima katanya..
Sikat Gigi Saja Tak Cukup, Berikut Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa!

Sikat Gigi Saja Tak Cukup, Berikut Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa!

Berikut tips untuk mencegah bau mulut saat berpuasa yang pastinya mudah untuk diterapkan. Yuk, simak untuk informasi lengkapnya!
Trending
3 Shio Diprediksi akan Dapat Rezeki Berlimpah Secara Tak Terduga pada 26 Februari 2025, Jaga Pola Kerja dan Hindari Pemborosan

3 Shio Diprediksi akan Dapat Rezeki Berlimpah Secara Tak Terduga pada 26 Februari 2025, Jaga Pola Kerja dan Hindari Pemborosan

Berikut adalah tiga shio yang diprediksi akan mendapatkan berkah finansial tersebut, beserta cara Anda bisa memanfaatkannya dengan bijak.
Detik-detik Kronologi Mencekam saat Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda Kaltara Bilang Ini

Detik-detik Kronologi Mencekam saat Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda Kaltara Bilang Ini

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan detik-detik video kronologi mencekam saat Polres Tarakan diduga diserang oknum TNI,
Tega 'Bos' Pertamina Patra Niaga Culas Oplos Bensin Pertalite jadi Pertamax, Ingatkan Pesan Buya Yahya Orang Bohong Hukuman Dunia 30-50 Tahun Itu Kecil tapi ....

Tega 'Bos' Pertamina Patra Niaga Culas Oplos Bensin Pertalite jadi Pertamax, Ingatkan Pesan Buya Yahya Orang Bohong Hukuman Dunia 30-50 Tahun Itu Kecil tapi ....

Hal inipun menuai kritikan oleh publik hingga trending di media sosial (Medsos) X. Kejagung mengatakan tersangka RS ini sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patr
Kepala Sekolah SMK di Garut Selingkuh dan Berujung Poligami, Aib Dibongkar Sang Istri hingga Viral di Media Sosial

Kepala Sekolah SMK di Garut Selingkuh dan Berujung Poligami, Aib Dibongkar Sang Istri hingga Viral di Media Sosial

Seorang Kepala Sekolah SMK di Garut, Jawa Barat diduga selingkuh hingga berujung poligami. Aib pria tersebut dibongkar oleh sang istri yang tak terima katanya..
Sikat Gigi Saja Tak Cukup, Berikut Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa!

Sikat Gigi Saja Tak Cukup, Berikut Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa!

Berikut tips untuk mencegah bau mulut saat berpuasa yang pastinya mudah untuk diterapkan. Yuk, simak untuk informasi lengkapnya!
Meski Buah Ini Rasanya Enak Sebaiknya Kurangi, Daya Ingat Melemah hingga Hambat Masuk Surga Kata Ustaz Adi Hidayat

Meski Buah Ini Rasanya Enak Sebaiknya Kurangi, Daya Ingat Melemah hingga Hambat Masuk Surga Kata Ustaz Adi Hidayat

Meski buah rasanya manis dan sedikit kecut atau asam, sebaiknya hindari. Hal ini perlu diketahui, karena buah ini cukup familiar di tengah masyarakat. Simak
Giovanna Milana Comeback Bela Red Sparks? Sahabat Megawati Hangestri Diminta Gantikan Vanja Bukilic di Sisa Liga Voli Korea 2024-2025

Giovanna Milana Comeback Bela Red Sparks? Sahabat Megawati Hangestri Diminta Gantikan Vanja Bukilic di Sisa Liga Voli Korea 2024-2025

Giovanna Milana diminta untuk kembali membela Red Sparks, di mana sahabat Megawati Hangestri itu demi bisa gantikan Vanja Bukilic di Liga Voli Korea 2024-2025.
Selengkapnya
Viral