Jakarta, tvonenews.com - Sidang Lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam perkara jual beli barang bukti narkoba jenis Sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi kunci yakni Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Sebelum dilakukan pemeriksaan saksi oleh Majelis hakim, Penuntut Umum dan penasehat Hukum, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih terlebih dahulu menanyakan identitas kedua saksi tersebut.
Biodata kedua Saksi di bacakan oleh majelis hakim secara jelas. Namun ada yang menarik saat saksi di tanyakan mengenal terdakwa dan adakah hubungan keluarga antara saksi dan terdakwa Teddy Minahasa.
Hakim menanyakan kepada Doddy dan Linda, apakah kedua saksi mengenal terdakwa Teddy Minahasa.
“Kenal yang mulia” kata Doddy.
Ada hubungan keluarga, lanjut hakim menanyakan.
“Tidak ada yang mulia” tambah Doddy.
Setelah Doddy ditanya, giliran Linda yang menjawab.
“Tidak ada yang mulia” jawab Linda, tapi kami ada hubungan khusus yang spesial” ucap Linda.
Hakim pun penasaran atas jawaban Linda, “Hubungan apa” Hakim kembali bertanya.
“Hubungan khusus yang spesial” kata Linda dengan penuh senyum dan di sambut gemuruh penonton sidang.
Dalam perkara ini, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat 5 kilogram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) kilogram,” ungkap Jaksa. (ito)
Load more