Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah melalui kementerian kesehatan meningkatkan kewaspadaan menyusul temuan kasus Flu Burung yang menyerang unggas di salah satu peternakan di Kalimantan Selatan. Kemenkes juga mewaspadai kecenderungan Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b menginfeksi manusia.
"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kami tetap harus waspada,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Meski risiko infeksi pada manusia masih terbilang rendah, kata Maxi, tapi pemerintah telah meningkatkan kewaspadaan dini, mengingat mutasi virus yang bersifat zoonosis itu cepat dan berlangsung konsisten pada mamalia.
Ia mengatakan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Edaran tersebut meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten/Kota, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Pemda juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
"Kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan, juga perlu ditingkatkan," katanya.
Terhadap daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dinkes kabupaten/kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian dan Sistem Kewaspadaan Dini serta Respons (SKDR).
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat. (ant/ito)
Load more