"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Maryati.
Lebih lanjut, Maryati mendorong agar kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini diusut tuntas oleh kepolisian agar kasusnya terang benderang. Sebab, lanjutnya, seluruh alat bukti sudah dikantongi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun nggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," ujarnya.
Pihak Agnes akan membuat laporan ke KPAI terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). Pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo, meminta KPAI memberikan perlindungan untuk klientnya.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Load more