Jakarta, tvOnenews.com – Richard Eliezer tetap menjadi anggota polisi setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Seperti diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, KKEP menyatakan Richard Eliezer melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan c dan/atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Richard Eliezer pun diputuskan tetap menjadi anggota polisi. Akan tetapi, dia mendapatkan sanksi administrasi berupa demosi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama satu tahun.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Sidang etik Polri putuskan Richard Eliezer tetap jadi polisi, Rabu (22/2/2023). Dok: Humas Polri
Di samping sanksi administrasi, KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan Richard Eliezer dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Richard Eliezer dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Ramadhan mengatakan sanksi etik Richard Eliezer telah dipertimbangkan KKEP.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangannya, yakni statusnya sebagai justice collaborator, permintaan maaf Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usia Richard Eliezer masih muda, bersikap jujur dan status kepangkatan Richard Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga membuatnya tidak berani melanggar perintah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, KKEP memutuskan untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more