Sidang etik Polri putuskan Richard Eliezer tetap jadi polisi, Rabu (22/2/2023). Dok: Humas Polri
Di samping sanksi administrasi, KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan Richard Eliezer dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Richard Eliezer dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Ramadhan mengatakan sanksi etik Richard Eliezer telah dipertimbangkan KKEP.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangannya, yakni statusnya sebagai justice collaborator, permintaan maaf Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usia Richard Eliezer masih muda, bersikap jujur dan status kepangkatan Richard Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga membuatnya tidak berani melanggar perintah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, KKEP memutuskan untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more