Oknum Wali Kelas Cabuli 19 Murid Laki-laki di Minahasa Selatan, Ini Respons KemenPPPA
guru honorer pria di salah satu SMP di Minahasa Selatan Sulawesi Utara diduga melakukan pencabulan terhadap 19 siswa laki-laki yang semuanya masih di bawah umur
Minggu, 19 Februari 2023 - 17:12 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tak hanya itu, Nahar juga menjelaskan bahwa lantaran pelaku pencabulan adalah seorang tenaga pendidik maka sanksi hukuman diperberat dengan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
"Jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya pencabulan terhadap anak, maka sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara," papar Nahar.
"Serta dapat diperberat 1/3 dari ancaman pidananya karena terduga pelaku adalah seorang pendidik, dan korbannya lebih dari 1 orang," pungkasnya. (rpi/muu)
Load more