Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah sampai pada sidang putusan pada beberapa hari lalu. Kelima terdakwa telah dijatuhkan vonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Salah satu terdakwa yang juga mendapatkan hukuman berat dalam kasus tersebut yaitu Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Pada akhirnya, Kuat Ma’ruf telah dijatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara. Bahkan hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa bukti loyalitas yang ditunjukkan oleh Kuat Ma’ruf, berikut informasi selengkapnya.
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. (Kolase tvOnenews.com)
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (5/12/2022), Kuat Maruf saat itu menyebut bahwa dia melihat Brigadir J masuk ke dalam kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kata Kuat Maruf, saat itu Brigadir J disebutnya kepergok mengintip Putri Candrawathi yang tengah berada di dalam kamar.
"Saat itu, dia (Brigadir J) ngintip-ngintip gitu, lalu saya tegur, woi! Saya tegur, dia malah lari ke arah dapur, tembus garasi," kata Kuat Maruf.
Menurut Kuat Maruf, Brigadir J yang saat itu terlihat bertingkah mencurigakan itu langsung lari terbirit-birit ketika bertemu dirinya di teras.
"Yosua ketemu saya langsung putar balik, dia lari lagi masuk ke dalam rumah. Nah, saya kejar kan, ini ada apa? Saya masuk, dia sudah buka pintu ruang tamu, sudah keluar," kata Kuat Maruf.
Menurut Kuat Maruf, karena curiga dengan tingkah Brigadir J, lantas dia memanggil Susi untuk mengecek ke atas (kamar Putri Candrawathi).
"Susi, kamu coba lihat ke atas, lihat ibu (Putri Candrawathi). Setelah Susi naik, dia teriak-teriak sambil nangis, lalu Susi panggil saya," kata Kuat Maruf.
Mendengar Susi berteriak sambil menangis, Kuat Maruf pun mengaku langsung mengecek ke atas.
"Setelah saya naik ke atas, saya lihat Ibu (Putri Candrawathi) antara setengah tidur lah, karena kepalanya masih ditempel baju kotor waktu itu. Terus yang saya lihat menangis tapi enggak ada suaranya. Justru Susi yang menangis kencang, 'Ayo Sus, angkat ibu' ini ibu kenapa?" kata Kuat Maruf.
Menurut Kuat Maruf, saat itu dia tidak bisa mengangkat Putri Candrawathi yang tergeletak itu sendirian. Kuat Maruf pun meminta Susi untuk membantunya mengangkat Putri Candrawathi.
"Saya sudah sempat pegang kakinya waktu itu. Kalau saya ngangkat ibu sendirian kan enggak mungkin bisa. Badan ibu rada gede pak. Ayo Susi angkat ibu, ini kakinya sudah dingin banget," kata Kuat Maruf.
Lanjutnya, Kuat Ma’ruf bercerita mengangkat Putri Candrawathi disaat situasi sedang kalut, Brigadir J datang menghampiri.
"Dia datang sambil nangis lalu saya tanya, Om, kamu apain ibu? Lalu dia bilang 'tenang Om, saya bisa jelaskan," kata Kuat Maruf menirukan perkataan Brigadir J.
Belum selesai memberi penjelasan pada Kuat Maruf, Brigadir J disebut langsung kembali turun tangga menuju arah dapur sambil menangis.
"Saya lihat ada pisau di dapur yang disimpan di atas apel, saya kantongin pisau tapi saya enggak kejar Yosua. Saya balik nolongin ibu," kata Kuat Maruf.
Singkat cerita, Putri Candrawathi yang tergeletak sudah diangkat Susi dan Kuat Maruf, barulah istri Ferdy Sambo itu menangis di hadapan kedua ART-nya itu.
"Saat mata ibu melek, Ibu langsung menangis. Kayak ketakutan gitu, mana HP, mana Ricky, ibu ketakutan," kata Kuat Maruf, menirukan perkataan Putri Candrawathi.
Saat ditanya ada apa oleh Kuat Maruf, Putri Candrawathi langsung menyebut bahwa Brigadir J disebutnya sadis.
"Jangan tinggalin ibu, Yosua sadis sekali sama ibu, Yosua sadis sekali' ibu gemeteran, tolong telepon Ricky," kata Kuat Maruf menirukan perkataan Putri Candrawathi.
Kemudian kata Kuat Maruf, dia yang menghampiri Brigadir J ke bawah langsung minta dia untuk menjelaskan pada Ricky Rizal.
"Kamu jelaskan saja sama Ricky," katanya.
Kemudian Kuat Maruf yang kembali ke atas langsung menghampiri Putri Candrawathi dan meminta agar majikannya itu melapor kepada Ferdy Sambo.
"Bu lapor bapak bu, tapi ibu masih menangis. Setelah itu saya suruh Susi untuk tutup semua pintu.
Tak lama kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal (Bripka RR) datang.
"Om Richard dan Om Ricky datang, karena mungkin sudah ditelepon sama ibu," kata Kuat Maruf.
Terdakwa Kuat Ma’ruf. (tim tvOne - Muhammad Bagas)
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (16/1/2023), Jaksa menduga bahwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2023) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan.
Bahkan Jaksa menduga bahwa Kuat Maruf juga mengetahui mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.Hal ini disampaikan pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jaksel.
Jaksa Penuntut Umum melayangkan dugaan ini lantaran sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang Kuat Maruf menyinggung soal “duri dalam rumah tangga” Putri dan Ferdy Sambo.
Saat itu, Kuat Maruf diketahui menemui Putri Candrawathi yang sedang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang. Dirinya lantas menyarankan Putri Candrawathi untuk segera melapor pada Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga majikannya.
“Serta keterangan terdakwa Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Disebutkan pada Kamis malam (7/7/2022), di rumah Magelang, Kuat Ma’ruf sempat memaksa Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo atas peristiwa yang dialaminya di Rumah Magelang.
“Ibu Harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya (di Magelang,” tulis jaksa yang mengutip pernyataan dari Kuat Ma’ruf kepada Putri Candrawathi.
Setelah melapor Brigadir J ke sang suami, Ferdy Sambo pun menyuruh Putri Candrawathi untuk kembali ke Jakarta dan menceritakan langsung peristiwa tersebut setelah tidak di Jakarta.
Namun, pada setelah sidang tuntutan kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membongkar alasan kliennya tidak sampai hati mampu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dirinya menyebutkan Kuat Maruf berhubungan baik dengan Brigadir J semasa hidup, karena membantunya dalam kondisi sulit.
"Tadi disampaikan Kuat bukan orang sadis. Sebab, ternyata sejak kenal Yosua, dia pernah membantu Kuat ketika membayar biaya sekolah anaknya," kata Irwan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Irwan menjelaskan Kuat Maruf tidak memiliki keinginan, bahkan merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya telah memberikan sekitar 14 poin pembelaan terhadap Kuat Maruf.
"Sehingga disampaikan tidak sampai hati melakukan hal-hal sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam tuntutanya. Hal itu sudah disampaikan tadi kami pun selaku kuasa hukum tadi ada sekitar 14 poin terkait dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Kuat Ma’ruf mengaku sangat menyesali soal isu yang berkembang di media sosia terkait hubungan gelapnya bersama Putri Candrawathi. Serta ia pun mengatakan hubungannya dengan Brigadir J sangat baik dan tak mungkin memiliki niat jahat untuk membunuhnya.
Kini Kuat Ma’ruf mendapat hukuman selama 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (abs/kmr)
Load more