GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

11 Foto Transformasi Ferdy Sambo Selama 50 Tahun, Dari Balita hingga Dewasa, No 6 Masih Polos Banget

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat, berulang tahun ke-50 pada 9 Februari lalu. Berikut ini 11 foto transformasinya

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:57 WIB

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat, divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023). Tepat pada tanggal 9 Februari kemarin, mantan Kadiv Propam itu genap berusia 50 tahun.

Tepat di hari ulang tahunnya, sebuah akun TikTok @ferdysambo_official mengunggah kumpulan foto Ferdy Sambo sejak balita, remaja hingga mencapai usia saat ini yaitu 50 tahun. Tentunya banyak perubahan pada penampilan dari suami Putri Candrawathi itu.

Berikut ini, 11 Foto Transformasi Ferdy Sambo selama 50 tahun:

1. Ferdy Sambo masih balita, diperkirakan berusia 2 tahun. Dia sedang menikmati makanan di meja makan.

2. Usia Ferdy Sambo sekitar 5 tahun, dia terlihat sumringah di depan kamera.

Baca Juga

3. Ferdy Sambo terlihat memasang muka cemberut. Diperkirakan berusia 7-8 tahun.

4. Sambo mulai beranjak dewasa, rambutnya tumbuh ikal terlihat berbeda dengan penampilan Ferdy Sambo saat ini.

5. Ferdy Sambo mulai bergabung dalam dunia kepolisian. Dia memegang senjata dan berpose dengan latar belakang bukit. Diduga usianya 22-23 tahun.

6. Ferdy Sambo memamerkan seragam institusinya. Dia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.

7. Foto Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi pada awal menikah. Keduanya menikah pada tahun 2000an.

8. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terlihat muda.

9. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadiri sebuah acara atau pesta.

10. Potret Ferdy Sambo sebagai Ajun Komisaris Polisi.

11. Ferdy Sambo berusia 50 tahun dalam persidangan pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso untuk Ferdy Sambo itu berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J telah terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.

Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," ucap Wahyu.

Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ucap Wahyu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.

"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," tuturnya.

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Punya Celah Untuk Bebas Vonis Mati

Ferdy Sambo dihukum mati berdasarkan pasal 100 KUHP 2023 atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasal ini sendiri baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam, yang mana dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Tentunya, peraturan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @undercover.id pada Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.

 “Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.

Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.

Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 2 berbunyi:

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.

Hotman Paris menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.

“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya. (ebs/rka)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan

"Mega! Mega!" Pelatih Pink Spiders Takut Gagal Kalahkan Red Sparks, Sampai Minta Ratu Voli Korea Jegal Megawati Hangestri

Bawa misi balas dendam, Abondanza memberikan target menang harga mati bagi Pink Spiders dalam lawatan putaran keempat Liga Voli Korea 2024-2025. 
Ramalan Shin Tae-yong soal Marselino Ferdinan Terbukti? Eks Pelatih Timnas Indonesia Bicara Jujur: Saya Tahu Dia akan…

Ramalan Shin Tae-yong soal Marselino Ferdinan Terbukti? Eks Pelatih Timnas Indonesia Bicara Jujur: Saya Tahu Dia akan…

Shin Tae-yong memberi ramalan kepada Marselino Ferdinan ketika dirinya masih menjadi pelatih Timnas Indonesia dan perlahan-lahan itu semakin terbukti. Apa itu?
Tak Tahan Lagi, Indra Sjafri Akhirnya Buka Suara soal Kualitas Timnas Indonesia U-20: Memang…

Tak Tahan Lagi, Indra Sjafri Akhirnya Buka Suara soal Kualitas Timnas Indonesia U-20: Memang…

Tak tahan lagi, Indra Sjafri akhirnya buka suara soal kualitas Timnas Indonesia U-20 setelah laga melawan India. Tak disangka pelatih Timnas Indonesia sebut…
Kementerian Hukum Serahkan Surat ke Pengurus Dekopin, Akui Kepemimpinan di Bawah Bambang Haryadi

Kementerian Hukum Serahkan Surat ke Pengurus Dekopin, Akui Kepemimpinan di Bawah Bambang Haryadi

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas resmi mengakui kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi.
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia U-20, PSSI Resmi Umumkan Skuad Piala Asia U-20 2025 di Tanggal Segini

Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia U-20, PSSI Resmi Umumkan Skuad Piala Asia U-20 2025 di Tanggal Segini

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, mencoret lima nama dari skuadnya usai kekalahan beruntun menjelang Piala Asia U-20 2025 yang akan segera digelar.
Soal Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest di Singapura, Ini Kata Menkum

Soal Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest di Singapura, Ini Kata Menkum

Menkum RI, Supratman Andi Agtas buka suara soal buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang menggugat penangkapan sementara atau Provisional Arrest di Singapura.
Trending
Media Belanda Sindir Malaysia Contek Timnas Indonesia tapi Malah Dijegal FIFA: Tapi Mereka Bersikeras

Media Belanda Sindir Malaysia Contek Timnas Indonesia tapi Malah Dijegal FIFA: Tapi Mereka Bersikeras

Media Belanda menyindir sikap Malaysia yang menyontek Timnas Indonesia yang semakin sukses berkat program naturalisasi hingga berpotensi loloso ke Piala Dunia.
Polemik Pagar Laut Disebut Bisa Jadi Ancaman Kedaulatan Bangsa, Polri Diminta Tegas Bertindak

Polemik Pagar Laut Disebut Bisa Jadi Ancaman Kedaulatan Bangsa, Polri Diminta Tegas Bertindak

Polemik pagar laut yang terkuak ke permukaan menjadi perhatian serius soal potensi adanya gangguan kedaulatan bangsa.
Hadap Menteri Perdagangan, Pedagang Pejuang Minta Pembentukan Satgas Pasar

Hadap Menteri Perdagangan, Pedagang Pejuang Minta Pembentukan Satgas Pasar

Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA) menilai pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pasar seusai bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Cerita Warga saat Dipaksa TNI Hapus Dokumentasi Evakuasi Jasad Janda yang Tewas Mengenaskan di Pondok Aren

Cerita Warga saat Dipaksa TNI Hapus Dokumentasi Evakuasi Jasad Janda yang Tewas Mengenaskan di Pondok Aren

Seorang wanita beridentitas Novi ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bonjol, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Reaksi Pelatih India usai Babak Belur dari Timnas Indonesia U-20, Sindir Semua Gol Garuda Nusantara yang Dinilai...

Reaksi Pelatih India usai Babak Belur dari Timnas Indonesia U-20, Sindir Semua Gol Garuda Nusantara yang Dinilai...

Pelatih Timnas India U-20, Biby Thomas Muttath bereaksi usai timnya dibuat babak belur oleh Timnas Indonesia U-20 dengan skor 0-4.
Marselino Ferdinan Beri Saran Mahal Buat Arkhan Kaka usai Dikabarkan Diincar Raksasa Liga Denmark: Anda Mungkin Stres, Jadi...

Marselino Ferdinan Beri Saran Mahal Buat Arkhan Kaka usai Dikabarkan Diincar Raksasa Liga Denmark: Anda Mungkin Stres, Jadi...

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan beri saran mahal untuk para pemain muda, termasuk Arkhan Kaka yang diincar raksasa Liga Denmark, FC Nordsjaelland.
Hasil Drawing Babak Playoff Liga Champions 2024-2025: Man City vs Real Madrid, Juventus Batal Jumpa AC Milan

Hasil Drawing Babak Playoff Liga Champions 2024-2025: Man City vs Real Madrid, Juventus Batal Jumpa AC Milan

Konfederasi Sepak Bola Eropa (UEFA) resmi melaksanakan undian babak playoff dan 16 besar untuk Liga Champions musim 2024-2025 pada Jumat (31/1/2025) sore WIB.
Selengkapnya
Viral