11 Foto Transformasi Ferdy Sambo Selama 50 Tahun, Dari Balita hingga Dewasa, No 6 Masih Polos Banget
- Kolase tim tvonenews.com
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat, divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023). Tepat pada tanggal 9 Februari kemarin, mantan Kadiv Propam itu genap berusia 50 tahun.
Tepat di hari ulang tahunnya, sebuah akun TikTok @ferdysambo_official mengunggah kumpulan foto Ferdy Sambo sejak balita, remaja hingga mencapai usia saat ini yaitu 50 tahun. Tentunya banyak perubahan pada penampilan dari suami Putri Candrawathi itu.
Berikut ini, 11 Foto Transformasi Ferdy Sambo selama 50 tahun:
1. Ferdy Sambo masih balita, diperkirakan berusia 2 tahun. Dia sedang menikmati makanan di meja makan.
2. Usia Ferdy Sambo sekitar 5 tahun, dia terlihat sumringah di depan kamera.
3. Ferdy Sambo terlihat memasang muka cemberut. Diperkirakan berusia 7-8 tahun.
4. Sambo mulai beranjak dewasa, rambutnya tumbuh ikal terlihat berbeda dengan penampilan Ferdy Sambo saat ini.
5. Ferdy Sambo mulai bergabung dalam dunia kepolisian. Dia memegang senjata dan berpose dengan latar belakang bukit. Diduga usianya 22-23 tahun.
6. Ferdy Sambo memamerkan seragam institusinya. Dia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.
7. Foto Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi pada awal menikah. Keduanya menikah pada tahun 2000an.
8. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terlihat muda.
9. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadiri sebuah acara atau pesta.
10. Potret Ferdy Sambo sebagai Ajun Komisaris Polisi.
11. Ferdy Sambo berusia 50 tahun dalam persidangan pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso untuk Ferdy Sambo itu berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J telah terpenuhi.
Load more