Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mencapai babak akhir. Kini pelaku utama, Ferdy Sambo telah menjalani sidang putusan dengan vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati telah diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada sidang Senin, (13/2/2023).
Mengetahui putusan tersebut, Arman Hanis sebagai kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menyebutkan bahwa kliennya telah siap untuk menerima segala resiko. Bahkan mendapatkan hukuman yang paling tinggi.
Sementara itu, keluarga Ferdy Sambo yang mengikuti jalannya sidang putusan pada Senin, (13/2/2023) di PN Jaksel merasa kecewa dan tidak siap menerima bahwa Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati.
Seperti apa pendapat dari keluarga Ferdy Sambo, simak informasinya berikut ini.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023) malam.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. (ANTARA)
Meskipun demikian, Arman Hanis pengacara keluarga Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Terkait dengan pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.
“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.
Ferdy Sambo saat Menjalani Sidang Vonis di PN Jaksel. (tim tvOnenews.com - Muhammad Bagas)
Disisi lain, keluarga terdakwa Ferdy Sambo tidak menyangka mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan menerima hukuman mati dalam putusan Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Salah satu Keluarga Ferdy Sambo, P. Satria mengaku kecewa dan tak menyangka dengan keputusan hakim memberikan vonis mati kepada sepupunya tersebut. Keluarga menilai hukuman seumur hidup yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup berat.
“Padahal seumur hidup (tuntutan JPU) sudah berat buat kami. Kami bahkan tidak pernah terpikirkan terpidana mati,” ungkap Satria saat diwawancarai oleh awak media di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Jadi terus terang kami sangat kecewa dengan keputusan (hukuman mati) ini. Karena sepertinya majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang ada dalam fakta persidangan,” lanjutnya.
Ia pun menyebutkan bahwa sebenarnya sidang tersebut sangat tidak berguna.
“Dari awal sepertinya sudah tidak ada gunanya sidang ini,” tuturnya
Meski begitu, pihak keluarga tetap menghargai keputusan hakim.
“Apa pun keputusan hakim, itulah yang terbaik. Karena hakim itu adalah kepanjangan tangan daripada tuhan. Jadi kita terima saja, tapi pengacara dari kakak ini kan masih mengambil langkah lainnya,” tutur keluarga Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim telah terbukti bersalah sebab telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Jaksel lebih berat daripada tuntutan yang diberikan oleh JPU. sebab, JPU sebelumnya hanya memberikan tuntutan penjara seumur hidup. (ade/kmr)
Load more