Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejak hari Senin, 13 Februari 2023 kemarin sampai dengan hari Selasa 14 Februari 2023, PN Jaksel sudah menggelar sidang putusan untuk empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, pada hari Senin PN Jaksel menggelar sidang putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi.
Sidang kedua berlangsung sehari setelah sidang vonis Sambo dan Putri, tepatnya pada hari Selasa 14 Februari 2023 dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan.
Dari dua sidang vonis yang digelar oleh PN Jaksel, Majelis Hakim pun memberikan vonis yang beragam kepada empat terdakwa yang sudah menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Sumber: Kolase tvOnenews.com)
Keempat terdakwa yang sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan kalau keempatnya terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Setelah menjalani persidangan, keempat terdakwa dijatuhi vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan besok Rabu, 15 Februari 2023 PN Jaksel akan kembali menggelar sidang vonis pada terdakwa lainnya yakni Bharada E.
Berikut ini merupakan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang dirangkum oleh tim tvOnenews.com.
Ricky Rizal Sumber : Tim tvOne/Bagas
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara pada terdakwa Ricky Rizal Wibowo setelah menjalani sidang putusan pada hari Selasa, 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim PN Jaksel menilai kalau terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengadili atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma’ruf memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Selasa (14/02/2023) Sumber : Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf pun menjalani sidang putusan di hari yang sama dengan Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023 di PN Jaksel.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf setelah berdasarkan fakta persidangan yang memperlihatkan jika terdakwa kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak, hakim anggota dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J saat vonis Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah dalam fakta persidangan menampilkan rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.
"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan.
Menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang. Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Sama seperti Ricky Rizal, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun hukuman penjara.
Putri Candrawathi saat di persidangan Sumber : TvOne/Muhammad Bagas
Sebelumnya pada Hari Senin 13, Februari 2023 PN Jaksel menggelar sidang putusan pada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara," imbuh hakim.
Sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang persidangan untuk pembacaan vonis di PN, Jaksel, Senin (23/02/2023) pukul 10:18 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari Senin (13/2/2023).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di PN Jaksel itu dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan vonis pada terdakwa Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Setelah melalui persidangan yang cukup panjang sejak pertama kali di gelar pada 17 Oktober 2022 lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati
Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang di PN Jaksel pada Kamis (5/1/2023).
Sidang putusan pada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pun akan dilanjutkan pada hari Rabu, 15 Januari 2023 besok dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan narasi awal merupakan kasus "Polisi tembak Polisi" antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas atasan mereka Ferdy Sambo. Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kasus tersebut.
Sejak saat itu, secara pelan-pelan, Bharada E mulai membongkar satu persatu kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J.
Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati) namun atas perintah Ferdy Sambo. Hal itu pula yang membuat sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa otak dari kejahatan pada kasus pembunuhan Brigadir J bukan dilakukan oleh Bharada E sebagai eksekutor, namun Ferdy Sambo-lah orangnya.
Maka dari itu pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap kalau Richard Eliezer atau Bharada E bisa dijatuhi hukuman lebih ringan atas perannya sebagai Justice Collaborator pada sidang kasus tersebut.
Namun jika melihat vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada empat terdakwa sebelumnya melebihi tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Load more