“Apabila selama itu dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang di tetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris dalam sebuah video singkatnya mengatakan bahwa terdapat kecacatan logika hukum dalam KUHP yang baru.
“Setiap pasal saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing. Nalar hukumnya dimana orang-orang yang buat undang-undang. Di pasal 100, nih (salah satunya),” ujar Hotman dilansir Youtube Viva, Senin (13/2/2023).
“Pada pasal 100 tersebut disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung hukuman mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” imbuhnya.
Dengan adanya pasal tersebut maka surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lapas penjara akan bernilai mahal.
“Daripada dihukum mati orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” jelas Hotman.
Load more