News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Sebut Vonis Hukuman Mati Sambo Masih Bisa Berubah, Begini Alasannya 

Akankah hukuman mati terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo masih bisa berubah seiring dengan ditetapkannya KUHP baru? Anggota Komisi III DPR RI
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis hukuman mati di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Sumber :
  • tim tvone - Muhammad Bagas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2/202). 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu mendapat hukuman maksimal dari pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sudah divonis hukuman mati, Sambo tetap berpeluang terhindar dari hukuman mengerikan itu. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. 

Politikus PPP itu mengatakan bahwa vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

KUHP baru bisa ubah hukuman mati Ferdy Sambo

Perubahan itu amat mungkin terjadi karena adanya penyesuaian KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026. 

“Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem KUHP [baru] kita,” jelas Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023). 

Vonis hukuman Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya mantan Kadiv Propam Polri itu masih bisa mengajukan keberatan atau banding hingga kasasi. 

“Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi,” kata Arsul.

Proses-proses tersebut bisa memakan waktu hingga tiga tahun. Setelah melewati masa 3 tahun maka yang berlaku adalah KUHP baru. 

“Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru,” ujarnya.

Dalam KUHP yang baru diatur bahwa apabila seorang tersangka divonis hukuman mati, maka pihak tersebut harus terlebih dahulu menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

“Apabila selama itu dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang di tetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris dalam sebuah video singkatnya mengatakan bahwa terdapat kecacatan logika hukum dalam KUHP yang baru.

“Setiap pasal saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing. Nalar hukumnya dimana orang-orang yang buat undang-undang. Di pasal 100, nih (salah satunya),” ujar Hotman dilansir Youtube Viva, Senin (13/2/2023).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral