Ombudsman RI Kaji Regulasi dan Implementasi Penggunaan Kendaraan Listrik, Soroti Belum Meratanya Infrastruktur
- Ombudsman
Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan Kajian Cepat (Rapid Assesment) tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi, studi kasus di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
Ketersediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang masih minim, menjadi salah satu sorotan Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan kajian ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pencegahan maladministrasi, khususnya mengenai pengawasan pelayanan publik pada penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasinya.
“Kajian ini dapat mendorong pihak-pihak terkait dalam rangka penyempurnaan sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas dalam mendukung program penggunaan kendaraan listrik,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil kajian ini, Hery mengungkapkan bahwa SPKLU dan SPBKLU masih terbatas. Dengan hanya tersedia di kota-kota besar dan kota penyangganya. Kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana terpantau ada beberapa yang rusak dan tidak berfungsi.
“Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala,” imbuhnya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan fakta terkait pemberian insentif yang belum optimal.
“Ombudsman menemukan, belum optimalkannya pemberian insentif terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan. Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal,” ujar Hery.
Dari aspek regulasi, Ombudsman menemukan fakta bahwa regulasi yang ada baru terbatas pada sektor perhubungan, energi dan industri, pengembangan serta penelitian.
Hal ini membuat kebijakan kendaraan listrik tidak berdampak luas di masyarakat. Selain itu, masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik terutama mengenai kendaraan umum sebagai sarana transportasi massal.
Di samping itu, Ombudsman juga berkesimpulan bahwa pemerintah kurang menyosialisasikan dan mengedukasi tentang kebijakan, regulasi, mekanisme, prosedur serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pelestarian lingkungan.
Load more