Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan bahwa hukuman terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berpotensi lebih ringan di Pengadilan Tingkat Banding.
Saat ini, Sambo dijatuhkan vonis mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, potensi itu bisa saja terjadi karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal meringankan saat meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Sambo. Salah satunya terkait dengan pengabdian dan prestasi Sambo selama di Institusi Polri.
"Ferdy Sambo masih akan berpotensi mendapatkan putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip, Selasa, 14 Februari 2023 yang dilansir dari VIVA.
Lebih lanjut, Sugeng menilai putusan vonis mati ini dijatuhkan Hakim lantaran adanya tekanan dari masyarakat. Kendati begitu, putusan vonis mati terhadap Ferdy Smabo ini tetap harus dihormati meskipun putusan ini adalah problematik.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Load more