ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Divonis Mati, 3 Hal Ini Terungkap di Persidangan

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tiga hal mengenai kasus pembunuhan Brigadir J terungkap di persidangan.
Selasa, 14 Februari 2023 - 05:30 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta, tvOnenews.comFerdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo divonis mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga hal mengenai kasus pembunuhan Brigadir J terungkap di persidangan. Apa saja tiga hal itu? Berikut rangkumannya.

1. Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi

Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J terpenuhi.

Hakim Wahyu menjelaskan perencanaan pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya---Putri Candrawathi---mengenai pelecehan seksual yang dialami.

Diketahui Putri Candrawathi yang saat itu sedang berada di Magelang menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta.

Putri Candrawathi menceritakan bahwa Brigadir J sudah berlaku kurang ajar terhadapnya.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Brigadir J. 

Hal lainnya yang menunjukkan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta meminta Richard Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Brigadir J dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ungkapnya. 

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

2. Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J dengan Sarung Tangan Hitam

Hakim Wahyu meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.

Hakim Wahyu mengatakan hal tersebut diketahui melalui keterangan saksi, terdakwa, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menjelaskan penyitaan barang bukti di antaranya berupa satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9×19 dengan nomor seri Numb 134 dan satu buah Glock 9 mili warna hitam, 5 butir peluru tajam warna silver merek Luger dan 7 butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.

Menurutnya, dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa Ferdy Sambo membawa senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri tersebut.

"Di dalam megazine satu di antaranya 5 butir peluru tajam merek Luger 9 mm. Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual dan keterangan saksi Richard Eliezer alias Bharada E dapat disimpulkan fakta," jelasnya.

Menurutnya, fakta pertama, yakni Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 Austria di pinggang kanannya ketika di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, dia menuturkan senjata yang digunakan Bharada E menyisakan 12 butir peluru yang mana setelah diperiksa diketahui 6 butir peluru merek PIN 9CA, 5 butir merek SMB 9×19 dan 1 butir peluru merek Luger Z7 9 mm.

"Peluru merek Luger 9 mm identik sama dengan senjata peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," imbuhnya.

Ferdy Sambo usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

3. Majelis Hakim Sebut Gegara Putri Candrawathi, Terungkap Meeting of Mind Pembunuhan Brigadir J

Hakim Wahyu mengatakan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo berawal dari cerita Putri Candrawathi.

Menurutnya, Ferdy Sambo meyakini terjadinya kekerasan seksual yang diterima Putri Candrawathi padahal tanpa bukti yang jelas.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.

Peristiwa itu diawali dengan pernyataan Kuat Ma'ruf yang meminta Putri Candrawathi melaporkan kejadian di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Pemufakatan selanjutnya, yakni mengenai pengamanan senajata milik Brigadir J dari Magelang hingga Jakarta. (ant/lpk/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT