Kejari Jakpus Terima Tahap II Berkas Perkara Pembunuhan Sadis di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat
Kejari Jakpus telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Christian Rudolf Martahi dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan sadis di Apartemen.
Selasa, 14 Februari 2023 - 02:06 WIB
Sumber :
- Asben Bennef
Tersangka Christian Rudolf Martahi diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023," pungkas Bani.
Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan wanita di Apartemen Green Pramuka. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa, 18 Oktober 2022. pelaku bernama Christian Rudolf ditangkap pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia hendak menjual laptop milik korban.
Baca Juga
Kasus ini berawal dari penemuan jasad wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha (I) yang terbungkus dalam plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Jasad itu ditemukan warga yang sedang mengganti ban truk, tepatnya pada pukul 19.30 WIB, Senin, 17 Oktober 2022. (asb/ade)
Load more