Jakarta, tvonenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menanggapi putusan itu, pakar hukum Reza Indragiri Amriel menilai majelis hakim telah berhasil menjaga marwah peradilan.
"Dengan menjatuhkan hukuman mati bagi FS, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus: karir hakim, marwah MA di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Meski demikian, Ia mengatakan agar pihak rutan yang nantinya akan menjadi tempat hunian bagi Ferdy Sambo harus melakukan pengawasan ekstra.
"Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami 'shocked'. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," pesannya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo di persidangan yang digelar sejak pagi tadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (ito)
Load more