News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akankah Hukuman Sesuai Tuntutan?

Hari ini, Senin (13/2/2023), sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Senin, 13 Februari 2023 - 06:05 WIB
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Senin (13/2/2023), sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Akankah hukuman atau vonis yang ditetapkan hakim akan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena JPU menilai tidak ada alasan pembenar atas apa yang dilakukannya.

Maka dari itu, JPU menilai Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Begitu juga para tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Selain sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, PN Jaksel juga menginformasikan sidang vonis Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang vonis Richard Eliezer akan digelar Rabu (15/2/2023). Sedangkan, sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar Selasa (14/2/2023).

Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (30/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Jelang Sidang Vonis, Pihak Keluarga Tak Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat

Pihak keluarga Brigadir J tidak begitu berharap majelis hakim memberi putusan terberat Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majalis hakim seharusnya bisa selayaknya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Martin seusai dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Martin menjelaskan sementara terdakwa Putri Candrawathi, pihak keluarga Brigadir J menginginkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.

"Untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Martin mengatakan keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menyaksikan langsung vonis kepada para terdakwa.

Dia mengatakan kesempatan tersebut bakal menjadi hal yang ditunggu-tunggu keluarga selama kematian anaknya di tangan Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT