News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

19 Tahun Dibahas, Ini Jawaban Mahfud MD soal RUU PPRT Lama Disahkan

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan lamanya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu dibahas hingga belasan tahun namun tak kunjung disahkan.
Minggu, 12 Februari 2023 - 13:27 WIB
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan lamanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu dibahas hingga belasan tahun namun tak kunjung disahkan.

Menurut dia, lamanya disahkan RUU itu agar ada keseimbangan dalam membahas dan merancang UU tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang seminggu selesai, mungkin 19 tahun agar ada keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan UU ini," kata Mahfud di lokasi pawai HAM Percepatan Pengesahan RUU PPRT di CFD Sudirman, Minggu (12/2/2023).

"Karena kalau sudah menjadi RUU biasanya itu penting sudah mulai jadi sebuah pemikiran komprehensif. Itu saja kalau dari pemerintah," lanjutnya.

Dia menyebut DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait RUU PPRT ini.

Bahkan, kata dia, progres RUU PPRT sudah sejauh masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Sudah, kan sudah masuk Prolegnas. Kalau Prolegnas itu pemerintah juga ikut masuk karena sekarang di DPR sudah disetujui secara internal," kata dia.

"Nanti tinggal secara formal kita menunggu DPR menyampaikan ke pemerintah. Kalau DPR sudah menyampaikan, paling lambat 60 hari sudah, kita bahas. Kita tanggapi dengan tim," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut serta dalam aksi pawai Hak Asasi Manusia di CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu (12/2/2023).

Pawai yang diinisiasi oleh Komnas HAM itu bertujuan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah mendukung pengesahan RUU PPRT segera.

"Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari Nawacita. Artinya, bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024," jelasnya. (rpi/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT