Malang, Jawa Timur, 19/5 – Terlilit hutang pinjaman online (Pinjol) dengan bunga yang terus membengkak, seorang guru Taman Kanak-kanak berinisial ‘S”, mendapat ancaman pembunuhan dari Debt Collektor.
Petaka yang dialami “S” warga kota Malang, Jawa Timur tersebut, berawal dari kendala dalam membayar kuliah. Ia mengaku karena tak memiliki uang dan pembayaran harus segera disetorkan ke pihak universitas, “S” nekad meminjam uang di aplikasi pinjaman.
“karena tuntutan kerja sebagai guru pengajar T-K yang harus berijazah sarjana, saya memutuskan untuk mengambil kuliah kembali, karena saat ini saya hanya berijazah diploma.” Jelas “S”
Saat memutuskan mengambil pinjaman online, “S” sama sekali tak pernah membayangkan akibat yang saat ini ia alami. Mulai dari bunga yang membengkak hingga penagihan yang menggunakan ancaman serta cacian jika “S” tak segera membayar angsuran apabila telah jatuh tempo.
Menurut “S” tah hanya cacian yang diterima “S” saat tak bisa membayar angsuran, ancaman pelecehan seksual dan pembunuhan pun pernah ia terima.
Setidaknya “S” melakukan pinjaman online ke-24 aplikasi pinjol dengan bunga yang beragam pada setiap masing-masing pinjol. Bahkan dari ke-24 pinjol tersebut 19 diantaranya adalah illegal.
“S” menyebutkan jika Pinjamannya kini membengkak hingga 40 juta Rupiah.
Hingga saat ini "s" sendiri sudah melakukan pelunasan kepada salah satu pinjaman online yang legal, sementara empat lainya masih upaya negosiasi. Dan rencananya kamis (20/5) "S" akan melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
Kasus yang tengah dihadapi “S” membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup jasa pinjaman online (pinjol) ilegal usai seorang guru TK mendapatkan teror serta ancaman kekerasan dari pinjol ilegal tersebut.
"Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," ujar Ketua DPD LaNyalla
Senator asal Jawa Timur ini meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK. (mii/edi/antara)
Load more