Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tenggelamnya Perahu Di Waduk Kedung Ombo
Polisi menetapkan Juru mudi perahu dan pemilik rumah makan apung sebanagi tersangka
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:07 WIB
Sumber :
- ANTARA
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP. (mii)
Â
Load more