Jika tidak memiliki persyaratan tersebut maka bisa membawa dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia. Dokumen yang dapat digunakan antara lain KTP, kartu keluarga, SIM, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah dan rekening bank di Indonesia.
Persyaratan lainnya yakni surat bukti lapor diri dari fungsi konsuler serta terakhir khusus bagi anak WNI yang lahir di Arab Saudi disyaratkan untuk melampirkan surat keterangan lahir dari fungsi konsuler dan paspor kedua orang tua.
Ia menyampaikan masyarakat Indonesia di Jeddah dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor wajib membuat janji temu terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan.
Saat kedatangan, katanya, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan serta dilanjutkan dengan melakukan verifikasi identitas kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya, akan diterbitkan bukti domisili atau lapor diri. Jika seluruh proses administratif sudah selesai, pemohon paspor dapat menjalani wawancara dan pengambilan data biometrik termasuk foto dan sidik jari.
"Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC," ujarnya. (ant/ade)
Load more