Jaksa Agung Malaysia Turun Tangan Usut Kematian Zara Qairina, Publik Soroti Dugaan Bullying
- X/maszlee
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus kematian siswi berusia 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, mengguncang Malaysia. Peristiwa ini menjadi sorotan luas hingga memaksa Jaksa Agung Malaysia turun tangan langsung memerintahkan penyelidikan mendalam.
Dilansir dari The Star, Jumat (15/8/2025), Kantor Jaksa Agung Malaysia telah menginstruksikan investigasi resmi atas kematian Zara. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Sabah Law Society (SLS), asosiasi advokat di Sabah, yang menegaskan akan mengawal proses hukum demi kepentingan publik.
Presiden SLS, Datuk Mohamed Nazim Maduarin, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan otoritas terkait. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi momentum reformasi untuk memperkuat perlindungan anak di Malaysia.
"Kami ingin memastikan tragedi ini melahirkan perubahan yang berarti, agar anak-anak terlindungi dari bahaya bullying," kata Nazim.
Dugaan Bullying hingga Campur Tangan VIP
Kasus Zara memicu spekulasi publik mengenai dugaan bullying hingga dugaan keterlibatan keluarga "VIP" berpengaruh, meski belum ada bukti sahih yang menguatkan. Bahkan, muncul tudingan adanya upaya menutup-nutupi kasus ini.
Sebelum meninggal, rekaman audio percakapan Zara dengan ibunya beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Zara sempat mengaku takut pada seorang siswi senior yang dia sebut sebagai “Kak M”, yang diduga sering mengancamnya.
Kronologi Kematian Zara
Zara ditemukan tidak sadarkan diri pada 16 Juli 2025 dini hari, diduga setelah jatuh dari lantai tiga asrama di Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah.
Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli. Jenazahnya dimakamkan tanpa autopsi post-mortem, yang memicu tanda tanya besar di masyarakat.
Tekanan Publik dan Tuntutan Keadilan
Kuasa hukum keluarga Zara mendesak agar penyelidikan ini mempertimbangkan penggunaan undang-undang anti-bullying yang baru diperkenalkan Malaysia. Sementara itu, SLS menegaskan seluruh proses hukum harus transparan dan independen.
“Penyelidikan akan mengungkap fakta sebenarnya, termasuk ada tidaknya unsur pidana. Semua pihak harus menunggu hasil resmi sebelum penuntutan diputuskan,” tegas Nazim.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik bullying dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, psikologis, maupun daring, tidak boleh ditoleransi, terutama di lingkungan sekolah.
Kasus kematian Zara kini menjadi perhatian nasional di Malaysia, dan publik menanti langkah tegas Jaksa Agung untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. (nsp)
Load more