Trump Dituntut Rp325 Miliar, Aktivis Palestina Beberkan Penyebabnya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dituntut aktivis Palestina, Mahmoud Khalil sebesar US$20 juta atau sekitar Rp325 miliar.
Ia mengakukan tuntutan itu usai dibebaskan dari pusat detensi Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE). Bahkan setelah dia nyaris dideportasi pemerintah AS karena perannya dalam aksi protes di kampus Columbia University.
Di dalam berkas yang diajukan Kamis lalu, tim hukum Khalil menuduh pemerintah melakukan penahanan ilegal dan upaya pencemaran nama baik dengan menuduhnya sebagai antisemit.
Gugatan ini menjadi langkah awal sebelum pengajuan tuntutan resmi di bawah Federal Tort Claims Act dan ditujukan kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), ICE, dan Departemen Luar Negeri.
Khalil (30) yang baru lulus dari Columbia University, mengatakan langkah ini bukan semata untuk kompensasi, melainkan untuk mengirim pesan bahwa ia tidak akan diam.
"Mereka menyalahgunakan kekuasaan karena merasa tak tersentuh. Jika tidak ada akuntabilitas, maka ini akan terus terjadi," kata Khalil di apartemennya di Manhattan, sambil menggendong putranya yang berusia 10 minggu.
Bahkan, ia juga nyatakan, akan membagi uang ganti rugi, jika dikabulkan, kepada orang-orang lain yang menurutnya turut menjadi sasaran upaya "gagal" pemerintahan Trump dalam menghentikan suara pro-Palestina.
Jika tidak ada penyelesaian, ia akan menuntut permintaan maaf resmi serta perubahan kebijakan deportasi.
Menanggapi hal ini, juru bicara DHS, Tricia McLaughlin, menyebut klaim Khalil "absurd" dan menuduhnya menyebarkan "perilaku serta retorika penuh kebencian" yang mengancam mahasiswa Yahudi.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri mengeklaim bahwa tindakan mereka terhadap Khalil sesuai dengan hukum. Gedung Putih dan ICE belum memberikan tanggapan. (aag)
Load more