Jakarta, tvOnenews.com - Yoon Suk Yeol resmi dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan.
Pencopotan ini diresmikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) negara tersebut menyetujui pemakzulannya dengan suara bulat.
Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen karena memberlakukan darurat militer pada Desember lalu.
Putusan yang dibacakan oleh penjabat Ketua Moon Hyung Bae dan disiarkan secara langsung itu berlaku secara serta-merta.
Dengan demikian, Korea Selatan segera menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon Suk Yeol.
Yoon Suk Yeol dimakzulkan atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer.
Load more