London, tvOnenews.com - Norwegia menegaskan pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Palestina adalah sangat jelas melanggar hukum internasional.
"Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri," tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di media sosial X, Sabtu (20/7/2024) waktu setempat.
Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide menilai, keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel yang harus segera dipatuhi.
Sebelumnya, pengadilan PBB itu telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukan mereka di wilayah Palestina.
Tidak hanya itu, ICJ juga meminta agar Israel menghentikan pendudukan di Palestina secepat mungkin.
Sejumlah pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang mirip dengan apartheid sudah terdeteksi oleh pengadilan itu.
Presiden ICJ Nawaf Salam membacakan pendapat pengadilan tersebut pada Jumat (19/7/2024).
Load more