New York, tvOnenews.com - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa mengecam segala aksi penodaan terhadap kitab suci sebagai pelanggaran hukum internasional. Atas segala aksi pembakaran dan penodaan tersebut PBB pun mengeluarkan resolusi mengecam aksi tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.
Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.
Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang mengadopsi resolusi yang disusun oleh Maroko melalui konsensus.
Resolusi itu mengecam keras "segala bentuk kekerasan terhadap orang-orang atas dasar agama atau keyakinan mereka, serta tindakan apapun yang menghina simbol, kitab suci, rumah, usaha, bangunan, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah agama mereka, dan semua serangan pada dan di tempat, lokasi dan tempat suci yang melanggar hukum internasional."
Pada 12 Juli, Majelis Hak Asasi Manusia PBB yang berpusat di Jenewa turut mengecam serangan terbaru terhadap Al-Quran meski negara-negara Barat memilih menentang resolusi tersebut.
Resolusi tersebut menyerukan kecaman atas serangan yang menargetkan Al-Quran dan menyebut hal itu "tindakan kebencian agama." (ant/mii)
Load more